BidikNews.net,NTB - Dialog Publik yang digagas Forum Pemuda NTB Melawan Mataram yang mengusung tema "Skandal Pokir & BTT NTB Jaringan Mafia Tersembunyi Siapa Dalangnya?" menghadirkan para pembicara ternama seperti TGH.Najamudin Mustofa bersama Baharuddin Umar, Sekertaris NTRA Institute.
TGH. Najamuddin bersama Baharuddin Umar hadir sebagai Pembicara
Dialog yang dilaksanakan di Hangout Café Pagesangan Mataram pada senin, 24 November 2025 itu dihadiri oleh sejumlah mahasiswa serta aktifis pegiat anti korupsi dan masyarakat umum.
Bahlum Ulum dipercaya sebagai Sekretaris sementara Adhar Setiawan di daulat sebagai ketua Penyelenggara yang dikoordinir langsung oleh Ilham selaku ketua Umum Forum Pemuda NTB Melawan (FPNM) Mataram.
Dalam dialog public itu, Baharuddin Umar diberi kesempatan sebagai pembicara pertama sedangkan TGH. Najamuddin di beri kesempatan sebagai pembicara kedua. Sedangkan Amirullah anggota DPRD NTB yang sedianya dihadirkan sebagai pembicara tak nampak ditempat acara.
Baharuddin Umar dalam penjelasan singkatnya mengatakan proses penyidikan oleh APH terkait skandal Dana Siluman yang dilaporkan TGH Najamuddin tersebut hingga saat ini telah menjadikan 3 orang anggota Dewan NTB sebagai tersangka, Ini berarti bahwa APH tidak main-main dalam mengungkap dugaan korupsi dana Pokir Dewan NTB ini. Dan Progres perkembangan penaganannya cukup bagus,” kata Baharuddin yang akrab disama Behor ini.
Begitu juga dengan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) kata Baharuddin Umar, APH didorong untuk melakukan pengungkapan, karena Dana BTT hanya diperuntukkan pada program yang darurat dan mendesak seperti bencana alam dan wabah penyakit. Sementara relaitanya didak demikian bahkan BTT ini digeser untuk keperluan kegiatan lain yang tidak mendesak.” Ungkapnya.
Karena itu Baharuddin Umar mendukung APH dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengungkap kasus yang telah menggores hati rakyat NTB ini.
Sedangkan TGH Najamuddin dalam dialog public tersebut mengatakan, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB ini merupakan perjuanagn panjang yang melelahkan. Meski demikian perjuangan panjang dan melelahkan ini membuahkan hasil dengan ditetapkannya 3 orang anggota Dewan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTB.
TGH Najamuddin juga menyebut bahwa DPRD NTB bukan lembaga yang memilki duit, tetapi lembaga yang bertugas sebagai legislasi yang mengesahkan Undang-undang dan lembaga control. Tetapi kok bisa-bisanya para anggota Dewan mengatur dan membagi-bagikan uang kepada anggota dewan lainnya. Nah,! Ini yang menjadi pertanyaannya.
Karena secara akademik saya berpikir tidak mungkin ada pembagian uang di DPRD., karena DPRD bukan lembaga duit.” Kata H. Najam.
Setelah kami teliti dan analisa kata H. Najam ternyata pembagian uang itu ada hubungannya dengan pergeseran anggara Tak Terduga (BTT).
Rupanya ada hubungan antara kebijakan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan pembagian duit. Dan kami kejar.” Kata H. Najam
Kemudian Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan itu, ada anggota Dewan yang mengembalikan uang dan dititp di penyidik kejati NTB yang kemudian oleh penyidik uang titipan itu djadikan sebagai barang bukti bahwa telah terjadi dugaan gratifikasi dan penyuapan yang mengarah pada unsur kerugian Negara.” Ujar H. Najam.
Setelah ada pengembalian uang yang kemudian dititip ke penyidik Kejati NTB maka, ditemukan lah benag merahnya, bahwa ada yang tidak beres dalam kasus hilangnya dana pokir milik anggota dewan yang lama termasuk diri saya,” ujar H. najam sembari tersenyum.
Dalam mengungkap kasus dana pokir ini kata H. Najam, tujuan kita sama yakni ingin mengetahui kenapa ada peristiwa pergeseran uang pokir oleh Pemprov NTB dan pembagian uang oleh anggota Dewan NTB.
para aktifis dan pegiatn anti Korupsi dan mahasiswa serta masyarakat umum ketika mengikuti acara dialog di hangout Pagesangan Mataram
Dan ternyata pergeseran serta pembagian uang pokir itu mengacu pada Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur NTB HL Muhammad Iqbal. Sedangkan Pergub itu tak punya dasar yang kuat,” kata H. Najam.
Boleh, Gubernur NTB mengeluarkan peraturan gubernur pada waktu itu tetapi harus sesuai dengan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tetapi dalam bentuk efisiensi bukan dalam bentuk pergeseran dana Pokir atau pergeseran BTT.” Kata H. Najam lagi.
Jika saja Pergub 02 dan 06 itu tidak muncul maka, keributan seperti saat ini tidak akan terjadi, dan tidak mungkin ribut karena uang pokir kami tidak hilang. Ribut ini terjadi karena punya kami hilang, maka kami cari.” tegas H. Najam.
Ternyata dalam pencarian kami uang pokir yang hilang itu sudah dimasukkan di dalam peraturan gubernur. Karena masuk di dalam peraturan gubernur, ya tentu nomenklatur ada. Sehingga kuat korelasi antara Pergub itu dengan pembagian uang ,” ungkapnya.
H. Najam juga menegaskan bahwa Peraturan gubernur 02 dan 06 itu adalah sumber Malapetaka buat Lembaga Dewan dan Malapetaka juga untuk pejabat eksekutif yang terkait dengan dana pokir yang telah menyeret 3 orang anggota DPRD NTB jadi tersangka.
Dalam dialog itu juga, H. Najam mengatakan bahwa dirinya sebagai pelapor tidak mecari siapa yang salah dan siapa yang benar tetapi kita fokus pada pergub yang menjadi sumber malapetaka di gedung Udayana.
”Mereka yang jadi tersangka itu adalah korban dari sebuah regulasi penyalahgunaan kewenangan olek penguasa daerah dengan menerbitkan Pergub sehingga anggota Dewan jadi Korban (tersangka).
H. Najam kembali menegaskan bahwa peraturan gubernur yang ditandatangani Lalu Muhammad Iqbal itu melanggar hukum. Karena tidak termuat di dalam Inpres boleh menggeser atau memotong anggaran Pokir dan BTT.” Katanya.
Pewarta: Dae Ompu
0 Komentar