Menkum: Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil, Putusan MK Final

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas
BidikNews.net,Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan gugatan mengenai anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. 

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa polisi wajib mengundurkan diri secara permanen dari status anggota aktif jika hendak menjabat di luar institusi. 

Namun, menurut Supratman, putusan tersebut tidak serta merta mewajibkan polisi yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil untuk mundur.

Berbicara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025), kepada wartawan, Supratman menegaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat serta wajib dijalankan, putusan tersebut tidak berlaku surut. 

“Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ujar Supratman. 

Ia menekankan bahwa polisi yang telah menjabat sebelum adanya putusan MK ini tidak perlu mengundurkan diri, sebab perbuatan hukumnya terjadi sebelum putusan tersebut dikeluarkan.

Meski demikian, Supratman menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku ketat bagi anggota Polri yang baru akan ditunjuk untuk menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian. 

Bagi mereka, kewajiban untuk mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri menjadi mutlak. 

“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman menilai isu ini nantinya akan diatur lebih rinci melalui revisi Undang-Undang (UU) Polri. 

Ia berharap Tim Reformasi Polri akan menentukan kementerian atau instansi mana saja yang secara hukum dapat diduduki oleh anggota kepolisian, mengikuti pola yang ada pada UU TNI yang mengatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. 

“Pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Polri pun nanti begitu juga,” pungkas Supratman, sembari mengingatkan bahwa perdebatan tentang Polri cukup panjang mengingat statusnya.

Pewarta: TIM



0 Komentar